Nikah Siri Berikut Pemahaman, Hukum, Syarat Biar Sama sesuai Peraturan agama

0 Comments

Nikah Siri yakni Pernikahan jadi peristiwa penting yang tak terabaikan untuk kebanyakan orang. Oleh karenanya, banyak orang-orang yang rayakan pernikahannya itu buat membuktikan posisi baru mereka jadi pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan mesti sah di mata negara dan agama. Akan tetapi, ada banyak orang yang cuman melaksanakan pernikahan di balik tangan atau umumnya dikenali makna nikah siri.

Nikah siri dapat disebut menjadi bentuk pernikahan yang sedang dilakukan menurut hukum agama, tapi tak dikabarkan terhadap masyarakat dan tidak tercantum sah di Kantor Masalah Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Lewat kata lain, nikah siri ialah pernikahan yang syah secara agama, akan tetapi tidak syah di mata hukum.

Di golongan ulama sendiri, hukum tentang nikah siri masih tetap ada kontra serta pro. Beberapa beranggapan kalau nikah siri boleh dan bisa saja dikerjakan asal bermaksud tertentu dan taati syarat serta rukun menikah dalam Islam. Ada pula yang menyaksikan jika nikah siri itu dilarang lantaran mudharat-nya bisa lebih banyak.

Nikah siri yaitu nikah yang tak dibuat di pemerintahan, dalam masalah ini Kantor Masalah Agama (KUA). Maka, tidak punyai kemampuan hukum lebih-lebih pada ibu dan anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum ditetapkan jadi pelanggar hukum.

Lantaran, hal tersebut bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyebutkan kalau tiap-tiap pernikahan harus dilihat oleh karyawan pencatat pernikahan serta itu diikuti ancaman berbentuk denda dan kurungan tubuh.

A. Pada umumnya pernikahan siri punya ciri-khas sebagaimana berikut :

1. Pernikahan tanpa wali

Pernikahan tanpa wali yaitu pernikahan yang sudah dilakukan dengan cara rahasia lantaran faksi wali wanita tak sepakat atau karena merasa resmi pernikahan tanpa wali atau cuma karena ingin menurutkan gairah syahwat semata tanpa ada mengacuhkan peraturan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang disembunyikan sebab pemikiran-pertimbangan spesifik /H3

Semisalnya lantaran takut ada stigma negatif dari orang yang udah merasa terlarang pernikahan siri atau sebab alasan-pertimbangan yang sulit yang lain memaksakan satu orang untuk rahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam penglihatan agama dibolehkan sepanjang beberapa hal sebagai rukunnya tercukupi /H3

Di dalam masalah ini, seluruhnya beberapa hal yang dibolehkan sepanjang di dalam melaksanakan atau menempuh pernikahan itu sedikit mudharat/ resiko jelek yang berlangsung. Tapi bedanya yakni tak punya bukti valid kalau udah menikah. Dalam kata lain, tak punyai surat resmi selaku orang masyarakat negara yang mempunyai posisi yang kuat dalam hukum. Nikah siri walau dalam legal Islam dapat diresmikan, tapi pada legal negara tak dapat syah.

B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri jadi pernikahan secara rahasia sesungguhnya dilarang oleh Islam sebab Islam larang orang wanita untuk menikah tanpa setahu walinya. Soal ini didasari di hadist nabi yang diungkapkan oleh Abu Musa ra, sebenarnya Rasulullah saw bersabda ;

“Tak resmi satu pernikahan tanpa ada seorang wali.”

Hadist itu diperkokoh hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sebetulnya Rasulullah saw dulunya pernah bersabda ;

“Wanita mana saja yang menikah tiada mendapai ijin walinya, karena itu pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra pun meriwayatkan sebuah hadist, bahwasanya Rasulullah saw bersabda ;

“Seseorang wanita jangan menikahkan wanita yang lain: Seseorang wanita tidak juga memiliki hak menikahkan dianya. Lantaran, sebetulnya wanita pezina itu yakni (seorang muslim) yang menikahkan dianya.”

Sehingga bisa diambil kesimpulan jika pernikahan tanpa wali ialah pernikahan yang memiliki sifat batil. Pernikahan siri termasuk perlakuan maksiat ke Allah SWT serta memiliki hak mendapat sangsi di dunia. Akan tetapi, tak ada aturan syariat yang terang mengenai bentuk dan persentase ancaman untuk beberapa orang yang terturut dalam pernikahan tiada wali. Oleh karenanya, kejadian pernikahan tiada wali dan pelaksananya bisa dijatuhi hukuman. Seseorang hakim bisa memutuskan ancaman penjara, pengisolasian dan seterusnya ke aktor pernikahan tanpa ada wali.

C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri ditata pada beberapa pasal negara antara lain:

1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang cuma ditujukan buat pengikut Islam ini menggariskan tiap orang yang dengan menyengaja mengadakan perkawinan tak di depan petinggi pencatat nikah dipidana intimidasi hukum bermacam-macam, dimulai dari 6 bulan sampai 3 tahun serta denda mulai dengan Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Kecuali mengusik soal kawin siri, ini RUU pun menyentuh kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang

Pasal 144 mengatakan kalau tiap-tiap orang yang lakukan perkawinan mut’ah diganjar hukuman penjara selamanya tiga tahun dan perkawinannya gagal karena hukum. RUU ini pula mengendalikan masalah perkawinan campur di antara 2 orang yang lain kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 sebutkan, calon suami yang berwarganegaraan asing harus bayar uang agunan pada calon istri lewat bank syariah senilai Rp. 500 juta.

D. Type-Jenis Nikah Siri

Dari keterangan di atas, karenanya bisa diartikan kalau hukum syariat nikah siri yaitu seperti berikut:

1. Nikah siri sebagai pernikahan tiada wali

Islam terang larang wanita buat menikah dengan seorang lelaki tak ada perjanjian serta kehadiran wali. Perlakuan nikah siri ini terhitung tindakan maksiat yang berdosa bila dikerjakan. Pelaksana dari nikah siri ini patut mendapat sangsi baik di dunia ataupun di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dikerjakan Tanpa Pendataan di KUA

Nikah siri yang bermakna nikah yang sudah dilakukan tanpa ada pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Kepentingan Agama). Nikah ini punya dua hukum yang lain adalah hukum pernikahan serta hukum tak mencatat pernikahan di KUA.

Oleh karena itu, nikah siri yang saat ini diketahui dalam warga yaitu nikah yang tengah dilakukan syah berdasarkan agama akan tetapi tidak resmi di muka hukum karena tak terdapat bukti pendataan di instansi pendataan sipil. Sedangkan, nikah siri tanpa wali yakni tak syah baik di depan agama ataupun di mata hukum.

E. Posisi Anak di Nikah Siri

Seseorang anak yang syah menurut Undang-Undang, ialah dari hasil perkainan yang resmi. Ini terdapat dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 perihal Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang resmi adalah beberapa anak yang dilahirkan dalam atau jadi karena perkawinan yang resmi.

Soal ini menunjuk jika status anak memiliki jalinan dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam sejumlah perkara terkait hak anak hasil nikah siri ada kesukaran dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan ataupun dokumen kelahiran.

Posisi anak nikah siri tidak ditulis oleh negara, karena itu status anak itu disebut di luar nikah. Secara agama, status anak hasil dari nikah siri memperoleh hak yang sama dengan anak hasil pernikahan syah menurut agama.

Namun, masalah ini tidak serasi dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Masalah ini berlawanan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

F. Argumen Nikah Siri

Ada banyak argumen pasangan menunjuk pernikahan siri, salah satunya:

– Menanti hari yang pas buat mengerjakan pernikahan terdaftar di KUA dengan argumen disaat masa nantikan itu tidak berlangsung perzinahan.

– Kedua pihak atau salah satunya faksi calon mempelai tidak siap berkat masih sekolah/ kuliah atau masih tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperkenankan nikah lebih dahulu.

– Dari faksi orang-tua, pernikahan ini bertujuan untuk ada ikatan sah dan menghindar perlakuan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.

– Ke-2 atau satu diantara faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orang-tua mengidamkan ada perjodohan di antara ke-2 nya. Maka dari itu waktu mendatang calon mempelai tidak nikah dengan faksi lain dan dari faksi calon mempelai wanita tidak dipinang seseorang.

– Selaku pemecahan buat mendapati anak jikalau dengan istri yang terdapat tak dianugerahi anak. Jika nikah dengan resmi bakal terhalang dengan Undang-Undang atau ketentuan lain, baik yang tersangkut ketentuan perkawinan atau kepegawaian atau posisi.
– Mau tak mau seperti faksi calon pengantin lelaki ketangkap basah bersuka-ria sama wanita pujaannya. Disebabkan dengan argumen belum bersiap dari faksi lelaki, jadi untuk tutup cela dilaksanakan nikah siri.

Terkecuali itu, juga ada yang terhambat karena faksi wanita secara legal resmi masih tetap terlilit jalinan dengan laki laki, misalkan berasumsi kalau wanita itu sudah janda secara hukum agama, tetapi belum mengatur perpisahan di pengadilan.

– Melegalkan secara agama buat lelaki yang udah beristri sebab persoalan minta ijin atau mungkin tidak berani ijin pada istri pertama kalinya atau tidak merasakan nyaman terhadap mertuanya.

G. Undang-Undang Perkawinan

Di pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebut jika perkawinan yaitu ikatan lahir dan batin di antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membuat rumah tangga yang berbahagia serta abadi berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun syahnya perkawinan tercatat dalam Pasal 2 Ayat (1) yang keluarkan bunyi berikut ini:

“Perkawinan yakni syah, bila dijalankan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Maka bisa dijelaskan kalau sepanjang pernikahan ditunaikan sesuai sama keputusan agama yang diyakininya, jadi pernikahan itu dipandang resmi secara hukum baik pernikahan itu dikerjakan di depan petugas yang dipilih oleh Undang-Undang ataupun tidak (siri atau di balik tangan).

Akan tetapi sebagai masalah, berkaitan pembuktian tersedianya pernikahan itu yang menurut peraturan perundangan cuman bisa dinyatakan Cuplikan Akte Nikah yang diedarkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Akte Perkawinan oleh catatan sipil. Hingga saat sebuah pernikahan tidak ditunaikan di muka petugas yang dipilih, maka dapat persoalan pada pembuktian pernikahannya. Dikarenakan tidak terdaftar pada lembaga yang berkekuatan, seperti dirapikan dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Masing-masing perkawinan ditulis menurut ketetapan Undang-Undang yang berlangsung”

H. Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan ditata dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 sebagaimana berikut :

– Perkawinan yakni resmi bila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya tersebut.
– Masing-masing perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berlangsung.
Berdasar Undang-Undang itu, biarpun udah resmi dimata agama tiap perkawinan tetaplah harus tertera secara negara. Maknanya, nikah siri dikira tidak syah di mata hukum Indonesia lantaran tidak terdapatnya dokumen nikah dan beberapa surat sah berkaitan keabsahan pernikahan itu.

1. Efek Positif dan Negatif Nikah Siri

Secara hukum positif, nikah siri tak selengkapnya satu tindakan hukum lantaran tidak terdaftar sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dirasa tak bisa dilegalisasi oleh negara lewat dokumen kelahiran.

Tiap penduduk negara Indonesia yang lakukan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk mendapati surat atau surat nikah.

Perkawinan cuman bisa ditunjukkan akte nikah yang dibentuk oleh karyawan pencatat nikah. Pengaruh hukum yang muncul dari sebuah pernikahan siri berlangsung kalau ada perpisahan, ialah istri kulit mendapat hak atas harta bersama jikalau suami tidak memberi.

Disamping itu, kalau ada peninggalan yang ditinggal oleh suami sebab meninggal, anak serta istri begitu susah memperoleh hak dari harta peninggalan. Jikalau seseorang suami profesinya jadi PNS, istri atau anak tidak memiliki hak mendapat bantuan apa pun.

Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan cara siri punyai banyak pengaruh negatif, utamanya buat kelompok wanita. Ada banyak pengaruh negatif menikah siri, di antaranya:

– Faksi wanita tak dapat tuntut hak-hak-nya menjadi istri yang udah dilanggar oleh suami karena tidak terdapatnya kebolehan hukum yang masih tetap pada validitas perkawinan itu.
– Kebutuhan berkaitan pembikinan KTP, KK, paspor dan surat kelahiran anak tidak bisa dilayani sebab tak terdapatnya bukti pernikahan berbentuk surat nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong bikin satu diantara pasangan, utamanya suami lebih bebas buat tinggalkan keharusannya.
– Banyak perbuatan kekerasan kepada istri
– Bisa pengaruhi psikis anak serta istri.
– Pencelaan seksual pada wanita sebab dipandang seperti pelepasan gairah sejenak untuk golongan lelaki.
– Bakal ada banyak masalah poligami yang berlangsung
– Tidak tersedianya ketetapan posisi wanita menjadi istri dan kepastian posisi anak di mata hukum atau warga.
Disamping resiko negatif, ada pula resiko positif walau efek negatif bakal bisa lebih banyak, di antaranya:

– Kurangi beban atau tanggung-jawab seorang wanita sebagai tumpuan keluarga.
– Meminimalisasi tersedianya sex bebas dan mengembangnya penyakit AIDS atau penyakit yang lain.
– Bisa menjauhi satu orang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, yakni:

– Terdapatnya calon pengantin laki laki
– Terdapatnya calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Terdapatnya ijab Kabul
Apabila ke-5 rukun ini ada serta masing-masing rukun itu telah penuhi prasyaratnya, karenanya pernikahan itu udah resmi berdasarkan agama. Berdasar aturan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan mesti dirasa resmi menurut hukum agama.

Walau demikian, supaya pernikahan ini mendapat pernyataan sah dari negara, karena itu pernikahan itu mesti ditulis menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlangsung. Buat umat Islam, institusi yang berotoritas melaksanakan pendataan pernikahan ialah Karyawan Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan waktu berlangsungnya pernikahan ataupun menurut pemastian pengadilan untuk yang pernikahannya tak dikerjakan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.

Nach, tersebut hukum nikah siri di Indonesia dan sejumlah pengaruh positif atau negatifnya. Meski resmi di mata agama, akan tetapi nikah siri baiknya dicegah biar tak ada penyesalan di masa yang akan datang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *